Indonesia memulai tahun 2026 dengan keputusan untuk mempertahankan tingkat suku bunga fasilitas pinjaman atau Lending Facility Rate di level 5,50%. Bank Indonesia, sebagai pengatur kebijakan moneter, mengumumkan pada Januari 2026 bahwa tingkat suku bunga ini tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya, Desember 2025.
Langkah ini menegaskan fokus Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global yang dapat mempengaruhi kondisi domestik. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dalam perekonomian, baik dari sisi internal maupun eksternal. Suku bunga Lending Facility yang stabil dapat memberikan keyakinan kepada pelaku usaha dan mendukung aktivitas ekonomi lebih lanjut.
Dengan tingkat Lending Facility di angka 5,50% sejak Desember 2025, Bank Indonesia berharap dapat mengimbangi tekanan ekonomi global dan menopang pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaku pasar merasa lebih aman dalam mengambil keputusan finansial dan investasi di tahun berjalan. Data terbaru ini diperbarui pada 21 Januari 2026, menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menavigasi kondisi ekonomi yang dinamis.